Pages

6.30.2012

Komisioner KPU Batam Ditangkap

INILAH.COM, Batam Centre - Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Batam, menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, untuk menangkap komisioner KPU Batam, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KPU dari Pemko Batam pada Pilwako tahun 2010 lalu.
Headline


Desak PC PMII ini dalam aksi demontrasi yang dilakukan di depan kantor Kejari, Kamis (28/6). Kendati jumlah pendemo hanya berjumlah 10 orang, namun penjagaan di depan pintu masuk ruang lobi kantor Kejari dengan ketat dari pihak pengamanan Kejaksaan maupun dari pihak kepolisian.

Pendemo berorasi secara bergiliran. Mereka minta agar Kejari Batam betul-betul menegakkan hukum atas kasus dugaan korupsi. Selain dana hibah KPU, Kejari juga diminta untuk mengusut tuntas kasus dana bansos, serta kasus tindak pidana korupsi lainnya.

"Hukum harus ditegakkan. Jangan hanya berpihak pada orang yang punya uang, punya jabatan saja," ujar Kordum, Bosar Hasibuan dalam orasiny.

Pendemo juga mendesak, agar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Made Astiti Ardana. Namun yang bersangkutan tidak ada di tempat. Pendemo menilai, ketidak hadiran Kajari ketika aksi demo berlangsung, karena takut.

"Kami datang dengan baik-baik. Kami cinta damai. Kami ingin berdiskusi soal penegakkan hukum di Batam. Tapi Kajari tidak pernah bertemu dengan kami. Apakah Kajari takut bertemu dengan kami," teriak seorang pendemo wanita lainnya.

Kasipidsus Kejari Batam, Abdul Faried mengatakan, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU Batam tetap berjalan. Sejauh ini, pihak Kejaksaan masih saja menunggu hasil pemeriksaan dari BPK Batam, soal kerugian negara.

"Kita terus melakukan koordinasi dengan BPK Batam soal kasus dugaan korupsi dana hibah KPU ini," tandas Faried.

Faried mengatakan, saat ini BPK Batam masih membutuhkan alat bukti tambahan berupa kuitansi yang sesungguhnya. Hal ini, lanjut Faried, Kejaksaan agak kesulitan untuk mendapatkan soal kuitansi pencairan uang yang sesungguhnya itu. [ton]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar