Pages

7.11.2012

Syarat Pembuatan e-KTP

Jakarta - Sabtu, 01/10/11. Jam baru menunjukkan tujuh lewat tiga puluh menit, namun kantor kelurahan Cilandak Timur sudah ramai dipenuhi warga. Ada apakah gerangan? Selidik demi selidik, ternyata mereka semua hendak membuat e-KTP. Kartu ini adalah sebuah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan yang berbasis pada database kependudukan nasional.
Di kelurahan ini, pembuatan e-KTP dijadwalkan pada hari Sabtu dan Minggu pukul 09.00 wib – 15-00 wib. Sedangkan untuk pembuatan KTP regional atau perpanjangan KTP bisa dilakukan pada hari kerja. Warga diharuskan datang lebih pagi karena proses pembuatannya yang cukup panjang.
Mula-mula, mereka harus registrasi ketika datang dan mengumpulkan surat panggilan, fotocopy KTP dan fotocopy KK agar mendapatkan nomor antrian. Data diverifikasi oleh petugas, sebelum kemudian di-entry. Nah, barulah warga dipanggil sesuai nomor antrian.



Saat dipanggil, mereka akan difoto digital dengan background merah atau biru akan – disesuaikan umur, di-Scan retina, di-Scan sidik jari, menandatangani alat perekam tanda tangan. Terakhir, warga juga harus menandatangani buku yang telah disediakan sebagai data bahwa mereka telah melakukan pembuatan e-KTP.
Data e-KTP ini akan dikirim ke Departemen Dalam Negeri (DDN) sebagai pendataan secara nasional, proses ini berlangsung kurang lebih 3-4 bulan. Jika hal ini sukses dan e-KTP telah jadi, maka KTP regional akan ditarik dan penduduk bisa mendapatkan e-KTP. Sementara DDN sedang mendata secara nasional, penduduk masih bisa membuat, menggunakan dan memperpanjang KTP regional. Untuk saat ini proses pembuatan e-KTP masih dilakukan secara gratis.
Apa saja syarat pembuatan e-KTP ?
  1. Penduduk yang berusia 17 tahun
  2. Membawa surat undangan/surat panggilan yang sebelumnya diberikan oleh kelurahan kepada masing-masing RT
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotocopy KTP
Apa fungsi dari e-KTP ?
  1. Sebagai identitas diri
  2. Berlaku Nasional, bagi yang berdomisili di luar Jakarta bisa tinggal atau bekerja di mana saja dan tidak perlu memilki dua atau tiga KTP. karena e-KTP akan tetap aktif dimana saja karena 1 database dan tentunya hal ini lebih efisien.
  3. Mencegah penggandaan atau pemalsuan KTP serta meminimalisir kejahatan dan teroris. Karena e-KTP di dalamnya terdapat NIK, chip dan sidik jari. Ketika dideteksi dapat menghubungkan pada data perseorangan.
  4. Jika ada pemilu atau pemilukada tidak akan terjadi kecurangan atau penggandaan KTP.
*) Penulis adalah Ka. Divisi Humas Komunitas YISC Al-Azhar - Peserta Akademi Jurnalistik SuaraJakarta.com

6 komentar:

  1. e ktp batam kapan jadinya ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aq pu kurang tau ne, katanya dan katanya lagi... tahun depan baru jadi.... itu-pun blm tentu... tau sndri negara kita ne.... kita nunggu bareng aja la... thakxz

      Hapus
  2. kapan warga batam bisa memasukkan e ktp kedalam dompet

    BalasHapus
  3. trus gimana cara pengambilan ekp nya ya

    nayak trus

    BalasHapus
  4. trus ini ada teman di tolak merekam ektp salah sendiri sih kemarin kemarin gak mau


    gimana solusinya

    BalasHapus
    Balasan
    1. lempar aja kantor camatnya.... setau saya, sekarang ini... tidak ada syarat apapun dalam melakukan perekaman E-ktp, yang penting ada ktp lama, atau identitas lain, kl ga ada identitas jg, minta surat pengantar RT/RW pun jadila... thanks

      Hapus